Pemberian kesempatan penyelesaian kontrak adalah hak atau kewenangan PPK
Misal kontrak akan berakhir 30 Oktober 2021.
Saat ini tanggal 10 oktober prestasi adalah 50 %.
s,d tanggak 30 Oktober 2021 akan mencapai 60 %
Kekurangan sebesar 40%
Misal data prestasi per satu hari adalah 0.5%
berarti bila 40% : 0,5% = dibutuhkan 80 hari , ini secara pro rata rata, ataukah bisa secara waktu ke waktu progresnya bertambah secara eksponensial atau pertahapan bisa meningkat.
Bila diinginkan selesai 30 Nopember 2021 , waktu yang tersedia adalah 30 hari
Perlu didiskusikan mengenai penambahan alat, tenaga, modal dan metode, tercapaikah pada tanggal 30 Nopember 2021 dengan waktu yang tersedia adalah 30 hari sedangkan kemampuan penyedia perlu 80 hari!
Bila tidak dicapai, apakah
1. l;ebih baik diputus sekarang , dengan mencari atau membandingkan dengan kinerja penyedia lain atau
2. melakukan optimasi dengan memberi pemberian kesempatan menyelesaian dengan waktu yang tersedia dengan penambahan alat, tenaga, modal dan perubahan metode,
Peraturan terkait :
1. Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 tahun 2021
2. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021
Soal klas MS nomor soal 1286
Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif pada saat tanggal kontrak berakhir dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
4) sisa pekerjaan tidak mendesak diperlukan
5) akan melampaui tahun dan tidak tersedia anggaran
Jawaban ?
A. 12
B. 123
C. 1234
D. 12345
Jawaban D
Mudjisantosa memiliki kelas Whatsapps
yang setiap hari memberikan minimal 5 soal dan jawabannya ( termasuk hari sabtu-minggu )
yang setiap 10 hari mengadakan tes online
yang setiap bulan mengadakan minimal 8 zoom webinar
bagi yang berminat dapat ikut dengan kontribusi perbulan hanya rp 60ribu
daftar ke AZ 0821 1326 7698
Buku seharga rp 120 ribu + ongkir
Pesan ke AZ 0821 1326 7698