Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 ditetapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT pada tanggal 23 Juli lalu.Pada pokoknya, dalam surat edaran tentang BLT Dana Desa 2021 tersebut menetapkan 9 kebijakan terkait optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT Desa Tahun Anggaran 2021.Gambar : Surat Edaran