Pembatalan perjanjian sepihak [Yurisprudensi Mahkamah Agung]

Mahkamah Agung Republik Indonesi pada tahun 2018 melalui Pokja Yurisprudensi telah menyusun YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 yang diterbitkan oleh Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.Salah satu Yurisprudensi yang menarik adalah Yurisprudensi Nomor: 4/Yur/Pdt/2018, ini terkait dengan banyaknya pertanyaan yang diterima oleh advokatmedan.com terkait dengan pembatalan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama