Upah Padat Karya Tunai Desa Minimal 50% dari Total Biaya Per Kegiatan

Ada sobat Desa yang bertanya ke saya:Berapa sebenarnya besaran upah kegiatan padat karya tunai Desa itu? Bagaimana cara menghitung padat karya tunai Desa?Berdasarkan Permendes No 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, besaran anggaran upah kerja pada kegiatan padat karya tunai Desa adalah minimal 50% dari total biaya per kegiatan.Secara lengkap,

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama