SUMBER HPS berdasar Per LKPP 12 tahun 2021

 Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara 

lain:

a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa 

diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya 

pemilihan Penyedia;

b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh 

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;

c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh 

asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi 

keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula 

sumber data dari situs web komunitas internasional yang 

menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar 

negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana 

Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;

d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan  masa berlaku potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;

e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan 

dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank 

Indonesia; 

f. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan 

Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;

g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh 

konsultan perencana (engineer’s estimate); 

h. informasi harga yang diperoleh dari toko daring;

i. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk 

tender/seleksi internasional; dan/atau

j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama