Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara
lain:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
pemilihan Penyedia;
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi
keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula
sumber data dari situs web komunitas internasional yang
menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar
negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana
Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/ potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;
e. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan
dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank
Indonesia;
f. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan
Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. informasi harga yang diperoleh dari toko daring;
i. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk
tender/seleksi internasional; dan/atau
j. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan