Kartu Penyandang Disabilitas adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pengertian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas, yang
Tags:
Tanya Jawab