Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama

Penetapan ahli waris di Pengadilan AgamaPenjelasan pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa yang disebut dengan Waris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama