Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ada 5 prinsip pemberdayaan masyarakat Desa, yakni:Prinsip kemanusiaan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.Prinsip keadilan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan
Tags:
Pendamping Desa