BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) sejatinya memiliki peran yang strategis dalam membantu para pihak yang bersengketa mendapatkan win-win solution yang relatif lebih cepat. Apalagi di era industry 4.0 dimana disrupsi teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya transaksi bisnis yang sangat cepat. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan aturan khusus