Dispensasi Perkawinan adalah pemberian hak
kepada seseorang untuk menikah bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sebagai pengecualian yang diberikan berdasarkan
putusan Pengadilan.
Usia minimal sebagaimana diatur UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019
menetapkan bahwa Perkawinan hanya diiizinkan bila Pria dan Wanita
kepada seseorang untuk menikah bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun sebagai pengecualian yang diberikan berdasarkan
putusan Pengadilan.
Usia minimal sebagaimana diatur UU No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019
menetapkan bahwa Perkawinan hanya diiizinkan bila Pria dan Wanita