Kata perkara, kasus dan sengketa sering digunakan bergantian bagi Advokat/Pengacara yang sedang menangani permasalahan hukum klien. Bila sedang menangani perkara perdata sering disebut sebagai Pengacara perkara perdata atau Pengacara kasus Perdata atau Pengacara sengketa perdata. Lebih spesifik lagi bila perdatanya terkait objek sengketa tanah, maka sering disebut Pengacara perkara/kasus/sengketa