Apabila salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan tidak pula mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir dalam persidangan, maka majelis hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan verstek adalah verzet. Berikut ketentuan terkait verzet: 1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang