Terdapat beberapa sebutan untuk Kantor Pengacara seperti Kantor Hukum, Kantor Advokat, Law Office, Law Firm namun pada pokoknya memiliki kesamaan arti yaitu sebagai penyedia Jasa Hukum baik litigasi dan non litigasi yang dijalankan oleh Advokat. Untuk menjadi Advokat tentu saja harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Advokat. Sedangkan sebutan Kuasa Hukum apabila seorang Advokat telah