Info biaya Pengacara di MedanBiaya biaya Advokat/Pengacara di Medan Kota Medan. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebut dengan istilah HONORARIUM. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa : "Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien".Yang dimaksud dengan kesepakatan dengan klien adalah besarnya Honorarium atas Jasa Hukum