Biaya Pengacara di Medan Kota Medan

Info biaya Pengacara di MedanBiaya biaya Advokat/Pengacara di Medan Kota Medan. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebut dengan istilah HONORARIUM. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa : "Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien".Yang dimaksud dengan kesepakatan dengan klien adalah besarnya Honorarium atas Jasa Hukum 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama