GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)DASAR HUKUMPasal 1365 KUH Perdata :"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut ”.UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUMAdanya suatu perbuatan;Perbuatan tersebut melawan hukum;Adanya kerugian bagi korban;Adanya hubungan kausal