Istilah Kuasa Hukum sering disebutkan dalam praktik penanganan suatu kasus/perkara yang sedang berjalan. Kuasa Hukum menunjuk kepada kewenangan Pengacara/Advokat untuk bertindak dalam hukum atas nama pihak yang telah memberikan surat kuasa khusus. Sedangkan Pengacara/Advokat adalah nama profesi atau orang yang telah diangkat sebagai Advokat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.