YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI TERKAIT PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILANBEBAN PEMBUKTIAN. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3565 K/Pdt/1984, juga sebagaimana pedoman atau aturan umum yang digariskan dalam pasal 283 RBG dan pasal 1865 KUH Perdata yang secara teknis yusticial dapat diringkas menjadi:Siapa yang mendalil sesuatu hak, kepadanya dibebankan wajib bukti untuk membuktikan hak yang