KOMISI YUDISIALFUNGSI:Pengawasan hakim, tidak termasuk hakim Mahkamah Konstitusi.KEWENANGAN:Merekrut calon Hakim Agung.JUMLAH ANGGOTA:7 Orang (direkrut oleh Panitia Seleksi Komisioner KY, diajukan ke DPR). Masa dinas 5 tahun.DASAR HUKUM:UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.PENGHUBUNG DI DAERAH:Guna efektifitas pelayanan pengaduan masyarakat, meningkatkan efektifitas pemantauan
Tags:
Komisi Yudisial