BERTANDA TANGAN KONTRAK SEBELUM TAHUN ANGGARAN

 

BERTANDA TANGAN KONTRAK SEBELUM TAHUN ANGGARAN

UU 1 2004

Pasal 3 (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Perpres 16 tahun 2018

Pasal 52

(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

 

Sekarang tanggal 30 Nopember 2020 sudah ada DIPA

Bolehkah kita tanda tangan kontrak untuk anggaran tahun 2021

Boleh

Tapi berlaku efektif per 1 jan 2021

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN Menimbang Mengingat DAN BELANJA NEGARA

 

Pasal 59

Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan.

(2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif

 

Sekarang tanggal 30 Nopember 2020 sudah ada DIPA

Bolehkah kita tanda tangan kontrak untuk anggaran tahun 2021

Boleh

Tapi berlaku efektif per 1 jan 2021

 

Bolehkan kita bertanda tangan kontrak di hari libur

Tidak ada larangannya

Yang tidak boleh melakukan tindakan fiktif

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama