BERTANDA TANGAN KONTRAK SEBELUM TAHUN ANGGARAN
UU 1 2004
Pasal 3 (3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 52
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Sekarang tanggal 30 Nopember 2020 sudah ada DIPA
Bolehkah kita tanda tangan kontrak untuk anggaran tahun 2021
Boleh
Tapi berlaku efektif per 1 jan 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN Menimbang Mengingat DAN BELANJA NEGARA
Pasal 59
Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan.
(2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif
Sekarang tanggal 30 Nopember 2020 sudah ada DIPA
Bolehkah kita tanda tangan kontrak untuk anggaran tahun 2021
Boleh
Tapi berlaku efektif per 1 jan 2021
Bolehkan kita bertanda tangan kontrak di hari libur
Tidak ada larangannya
Yang tidak boleh melakukan tindakan fiktif