Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Program Pemerintah dalam pembangunan tentu memerlukan tanah. Payung hukum terbaru dalam pengadaan tanah adalah Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945 Perubahan Kedua menyebutkan bahwa : "Setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak