Status PKWT berubah menjadi PKWTT

[Pengacara Hukum Ketenagakerjaan Medan]. Apa saja yang dapat merubah pekerja kontrak menjadi pekerja tetap/status PKWT berubah menjadi PKWTT berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya ? Singkat padat langsung saja, berikut rangkumannya :Surat kontrak kerja tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin (Pasal 57 ayat 1 UU Ketenagakerjaan);

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama