Pengadaan (TENDER/seleksi ) SEBELUM ADA DIPA / DPA ?

Apakah pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD ?

Di Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 9

Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:

a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau

b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dapat diartikan berdasar pasal ini pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD

Kemudian di PerLKPP 9 tahun 2018 sebagai berikut :

7.1.3 Waktu Penerbitan SPPBJ

Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7.2 Penandatanganan Kontrak

Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

 

2. Dapatkah pengadaan dilakukan sebelum  penetapan Pagu Anggaran K/L; atau  sebelum persetujuan RKA Perangkat Daerah ?

Dapat saja digunakan untuk pengadaan yang memerlukan waktu yang lama, bisa untuk pengadaan bersyarat, atau pengadaan katalog. Yang penting jangan tanda tangan  kontrak dulu.

3. Bolehkah tanda tangan kontrak , tapi berlaku efektif ketika anggaran efektif.

   Contoh DIPA sudah diterima tanggal 5 Desember 2020 , kami tandatangan kontrak tanggal 10 Desember 2020 dan kami nyatakan kontrak berlaku 1 Januari 2021.

Boleh saja, sebagaimana dalam Perlkpp 9 tahun 2018

7.2 Penandatanganan Kontrak

Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.

PP 50 tahun 2018

Pasal59

(1) Proses pengadaan sebelum adanya penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. (

2a) Perjanjian yang ditandatangani sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.

 

4.  Sering untuk pengadaan dari dana DAK terlambat, karena menunggu juknis dsb. Dapatkah pengadaan dilakukan dengan syarat bila juknis ternyata berbeda, hasil pengadaan di batalkan ?

Bisa saja, yang penting kontrak menjadi efektif bila anggaran efektif.

Efektif karena perlu juknis atau terbuka blokir anggaran misalnya.

ARTIKEL INI dapat didengar di YOUTUBE = 

https://www.youtube.com/watch?v=XB8mrUyunCo


Gambar mungkin berisi: 3 orang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama