Apakah pelaksanaan kontrak boleh terlambat, karena ada pemberian kesempatan 50 hari ?
Kontrak jangan sampai terlambat penyelesaian prestasinya.
Hindari keterlambatan penyelesaian kontrak.
Hindari adanya pemberian kesempatan seperti 50 hari.
Kalo penyedia menagih boleh terlambat ?
Kalo ada prestasi secara bulanan atau prestasi termin, segera lakukan tagihan.
Kami penyedia punya kontrak tahun 2019 berakhir 30 Des 2019
Ada prestasi
Belum dibayar lunas
Tahun anggaran 2019 telah berakhir.
Belum kami tagih ? bagaimana menagihnya ?
Kalo kontrak telah berakhir dan tahun anggaran telah berakhir, haruskah ada keputusan pengadilan perdata ?
Tidak perlu ke pengadilan
Berdasar UU 1 tahun 2004
Pasal 40 (1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Selanjutnya ada PP 45 tahun 2013, dengan revisinya PP 50 tahun 2018
Di PP 50 tahun 2018
Pasal 76A
(1) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
(2) Hak tagih mengenai tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul pada saat telah terpenuhinya syarat penagihan kepada negara baik secara formal maupun material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal tagihan atas beban negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diajukan kepada negara sampai masa kedaluwarsa.
(4) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda dalam hal pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.
(5) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya
Saya sebagai penyedia mempunyai tagihan jasa konsultan perencanaan sebesar Rp 120 juta dan teman saya untuk pekerjaan konstruksi sebesar Rp 3 milyar bagaimana menagihnya ?
Silakan menagih Kembali.
Namun sangat mungkin belum dialokasikan anggarannya
Sehingga ada revisi anggaran terlebih dahulu yaitu untuk tahun 2020 merujuk kepada Permenkeu no 39 tahun 2020 tentang Tata cara Revisi anggaran tahun 2020
Setiap tahun biasanya akan keluar aturan petunjuk mengenai revisi anggaran
Bagaimana di APBD untuk Pemkab / Pemko / Pemprov ?
Apbd merujuk kepada UU 1 tahun 2004, sedangkan aturan dibawahnya silakan merujuk kepada Kemendagri dan peraturan Kepala daerah
Penjelasan ini dapat dilihat di youtube = ... https://www.youtube.com/watch?v=Ssp-D1TzJgk