PERSONIL ATAU TENAGA AHLI DITAWARKAN DALAM BEBERAPA PAKET TENDER / SELEKSI

BAGAIMANA PERSONIL YANG SAMA DITAWARKAN PADA BEBERAPA PAKET TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI ?

Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;

Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;

Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan dengan syarat:

1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;

2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau

3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.

BAGAIMANA TENAGA AHLI YANG SAMA IKUT DI BEBERAPA PAKET SELEKSI KONSULTAN ?

Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka:

a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;

b. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;

c. ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket jasa konsultansi, dikecualikan:

1) apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan,

2) apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat,

3) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumsum (paling banyak tiga paket),

4) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

Sumber tulisan dari Permen PUPR 14 2020

ARTIKEL ini dapat didengar di youtube = 
https://www.youtube.com/watch?v=Ugmq4JmdvJE


disarankan ikut materi sebagai berikut :

Gambar mungkin berisi: M Muklis Isn, Ade Kristianto, dan Mudji Santosa, teks

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama