1. Melihat peran PPK sekarang semakin banyak dan bisa berakibat salah. Kalau salah bisa dipidana Tipikor ?
Inilah menjadi keprihatinan kita semua, kenapa suatu perbuatan administrasi yang kalau salah dikenakan sanksi pidana tipikor. Orang itu dihukum karena serakah bukan karena salah.
Pesan saya jangan lakukan keserakahan, kalau terjadi kesalahan, segera lakukan perbaikan.
2. Bagaimana supaya PPK dapat bekerja dengan baik ?
PPK harus kompeten atau PPK didukung oleh staf, tim yang kompeten atau konsultan
3. Jadi PPK dapat didukung atau disupport oleh staf atau membentuk TIM ?
Ya , perlu dibuat semua pekerjaan dibagi habis kepada semua pegawai.
Dalam hal pegawai tidak mempunyai kompetensi atau sudah banyak kerjanya maka dapat ditambah staf sebagai kontrak jasa lainnya bukan sebagai tenaga honorer.
Dapat juga dibentuk tim atau mencari konsultan
4. Mengenai TiM apakah dapat diberi honor ?
Tim dibentuk oleh KPA
Tim agar dibuat sesuai urgensinya bukan untuk pemerataan honor.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 /PMK.02/2019
TENTANG
STANDAR BIAYA MASUKAN
TAHUN ANGGARAN 2020
Di poin ke 17
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian negara/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d . merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari -hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Selanjutnya agar dibaca di
PENJELASAN STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2020 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI
CONTOH
Honor Yang Ditetapkan Oleh KPA , untuk orang per bulan ( OB )
a. Pengarah Rp. 500ribu
b. Penanggung Jawab Rp. 450rb
c. Ketua Rp 400rb
d. Wakil Ketua Rp. 350rb
e. Sekretaris Rp. 300rb
f. Anggota Rp. 300rb
Jadi PPK perlu punya kemampuan membuat usulan anggaran atau membuat revisi anggaran
5. Yang disampaikan ini untuk APBN
Bagaimana pembentukan tim untuk Pemda ?
Cermati Perpres 33 tahun 2020
Cermati Perpres 33 tahun 2020
Tags:
umum