Syarat penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi ?
Persyaratan penyedia badan usaha
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Apakah pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dapat dilakukan kepada penyedia perorangan ? Syarat penyedia perorangan untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi ?
Persyaratan nya
a. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.
b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai pekerjaan.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki Pengalaman sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. e. Tidak sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi di tempat lain.
f. Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan BPJS.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Artikel ini ada youtube sebagai berikut = https://www.youtube.com/watch?v=pBOAc0YWrto
Jangan lewatkan webinar berikut ?
Artikel ini ada youtube sebagai berikut = https://www.youtube.com/watch?v=pBOAc0YWrto
Jangan lewatkan webinar berikut ?