P
DALAM PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DIKENAL SKP DAN SKN, APA ITU SKP DAN SKN ?
SKP = Sisa Kemampuan Paket
SKN = Sisa Kemampuan Nyata
SKP ini ada dalam standar dokumen pengadaan di Kemen PUPR 14 2020.
Digunakan untuk mengukur Batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil
Untuk menilai kualifikasi usaha kecil.
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil;
Sedang untuk usaha menengah dan usaha besar adalah SKN
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar
2. SKP INI SEBAGAI SYARAT KUALIFIKASI, BERARTI DISAMPAIKAN OLEH PENYEDIA ?
Penyedia mengisi daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan
Diisi dengan nama paket pekerjaan, klasifikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progres menurut kontrak, dan prestasi kerja terakhir. Data ini digunakan untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP)
3. BAGAIMANA MENGHITUNG SKP ?
Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P,
dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
Artinya untuk pekerjaan yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya s.d 5 paket.
Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) (apabila disyaratkan), dengan ketentuan:
Rumusan SKP
SKP = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan
KP = Kemampuan menangani paket pekerjaan.
KP = 5
Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan;
Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).
4. BAGAIMANA KALAU MENILAI UNTUK BEBERAPA PAKET PADA POKJA2 YANG BERBEDA ?
Dalam hal penyedia sebagai peserta tender mengikuti beberapa paket pekerjaan yang ditenderkan oleh beberapa Pokja Pemilihan dan telah ditetapkan menjadi pemenang pada beberapa paket tersebut, dilakukan perhitungan ulang sisa kemampuan menangani paket (SKP) (untuk usaha kecil).
5. BAGAIMANA PENERAPAN NYA ?
skp menilai kontrak yang waktunya bersamaan yang sedanh dikerjakan, maksimal 5, termasuk kontrak yang akan dikerjakan dalam waktu yang bersamaan tersebut, dibatasi s.d 5 paket.
Bagi pokja agak kesulitan bila penyedia mengikuti di pokja yang berbeda atau di Kementerian / Lembaga / Pemda yang berbeda.
Perlu adanya aplikasi untuk ini ( semoga ada di era VMS = vendor manajemen sistem )
Penyedia harus menyampaikan data dengan benar. Kalo tidak benar, bisa dibatalkan sebagai pemenang. Ketika berkontrak bisa dibatalkan atau tidak boleh untung dan dikenakan sanksi, akibat menyampaikan data tidak benar.
Artikel ini dapat didengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=6tuBm2IvLVQ
Pendaftaran webinar ke https://bit.ly/keselamatan-konstruksi
Artikel ini dapat didengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=6tuBm2IvLVQ
Pendaftaran webinar ke https://bit.ly/keselamatan-konstruksi