persyaratan kemampuan dasar atau KD di Permen PUPR 14 2020

Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, janggut dan teks


Adakah persyaratan kemampuan dasar atau KD di Perpres 16 tahun 2018 ?
KD tidak dibahas dalam Perpres sekarang , perpres yang dulu  dibahas.
Termasuk dalam peraturan LKPP no 9 tahu 2018 tidak dibahas.
Persyaratan Kemampuan Dasar dibahas dalam Peraturan PUPR no 14 tahun 2020.

Bagaimana Persyaratan Kemampuan Dasar dalam Peraturan PUPR no 14 tahun 2020 ?

Persyaratan Kemampuan Dasar digunakan untuk pekerjaan konstruksi  bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;

Dalam hal suatu tender disyaratkan lebih dari satu SBU , maka sbu mana yang di ambil ?
Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satusub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

Bagaimana perhitungan KD ?

Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
 a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidangklasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan.

Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.

b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi
(contoh: tender diumumkan  31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).

Kalau penyedia ber KSO bagaimana perhitungan KD nya?
dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili/ leadfirm KSO;
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
Pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas)  tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.

Dalam hal pengalaman tidak mencukupi bagaimana perhitungannya :
Misal Nilai HPS rp 3 milyar.
Yang memenuhi minimal adalah rp 1 milyar.
Bagaimana untuk nilai paker dibawah rp 1 milyar ?
Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi,  Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan  serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Indeks BPS yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.

Apakah  perhitungan KD dapat digunakan dalam hal ada beberapa penawaran yang sama ?
Bila ada beberapa penawaran yang termurah adalah sama.
Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Artikel ini ada dalam you tube = https://www.youtube.com/watch?v=Fc2_SBo079g

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama