Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan)

Berdasar Permen PUPR 14 2020

Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya (apabila disyaratkan) dengan ketentuan:

BAGAIMANA BILA IZIN ATAU SERTIFIKAT SUDAH HABIS MASA BERLAKUNYA PADA SAAT TENDER ?

Pokja memeriksa masa berlaku izin/sertifikat dengan ketentuan:
1) Izin/sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhirpemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan gugur;

2) Dalam hal masa berlaku izin/sertifikat habis setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, maka Peserta harus menyampaikan izin/sertifikat yang sudah diperpanjang kepada Pejabat Pembuat Komitmen saat rapat persiapan penunjukan Penyedia;

3) Dalam hal IUJK diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS), IUJK badan usaha harus sudah berlaku efektif pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

4) Khusus untuk SBU, tidak perlu mengevaluasi registrasi tahunan, melainkan cukup memperhatikan masa berlaku SBU.

Pokja Pemilihan dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen, dan/atau mengecek melalui layanan daring (online) milik penerbit dokumen yang tersedia.

sumber SDP Permen PUPR 14 tahun 2020
Artikel ini dapat di dengar di youtube =

Gambar mungkin berisi: 3 orang, teks

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama