Apakah epurchasing wajib digunakan ?


1.       Apakah epurchasing wajib digunakan ?
Berdasar Pasal 50 ayat 5
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Jadi kalo wajib kalua menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

2.       Dengan adanya katalog yang dikembangkan oleh Kementerian / pemda , apakah itu menjadi wajib ?
Ya menjadi wajib bagi kementerian / pemda ybs.
Untuk apa dibuat kalau tidak untuk dibeli.

3.       Apakah kementerian lain atau pemda lain dapat  menggunakan katalog tersebut ?
Ya dapat bila memenuhi kebutuhan dan lebih efisien.
Kalau menjadi lebih mahal karena factor lokasi, perlu menjadi pertimbangan

4.       Bagaimana pertanggungjawabkan dokumen untuk pembayaran ?
a.       Surat pesanan
b.       Berita acara serah terima dan kuitansi

5.       Bagaimana mengenai dokumen kualifikasi usaha , apakah perlu dilampirkan seperti ijin usaha untuk syarat pembayaran ?
Tidak perlu karena telah dikualifikasi oleh LKPP atau Kementerian / pemda yang memproses katalog.

6.       Apakah diperlukan dokumen kontrak untuk pembayaran ?
Cukup dokumen surat pesanan.
Namun bila surat pesanan masih belum lengkap, maka disepakati untuk  diedit atau ditambahkan klausul klausul tambahan yang diperlukan untuk memitigasi risiko kontrak atau untuk kebaikan pelaksanaan kontrak , misalnya mendetailkan tahapan pengiriman.

7.       Bagaimana bila yang memproses keuangan meminta dokumen kualifikasi dan atau dokumen format kontrak yang tebal ?
Ya dengan surat pesanan memang tipis
Hal ini perlu dijelaskan ke yang memproses keuangan.
Bukan tebelnya dokumen untuk terbayar, tetapi apakah sudah akuntabel.

8. Ada pesan bagi pelaku e-purchasing ?
ketika serah terima cocokkan barang dengan spek yang tertulis di surat pesanan
berikutnya jangan sampai ada fee

Artikel ini dapat didengar di = ttps://www.youtube.com/watch?v=psSeHmBGKi4&t=15s

JANGAN LEWATKAN
Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama