Siapa PENANDATANGAN KONTRAK ?

Siapa PENANDATANGAN KONTRAK ?

Dari pihak pemerintah adalah PA , KPA dan PPK

PA dan KPA tidak diwajibkan bersertifikat,

PPK diwajibkan bersertifikat PBJ 
PPK tentunya surat tugasnya juga mempunyai kewenangan tanda tangan kontrak.

Siapa penandatangan dari pihak penyedia ?

Perlkpp 9 2018
Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia perorangan.
Selain pihak yang disebut di atas, pihak lain yang dapat menandatangani Kontrak adalah pihak yang mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pengurus Koperasi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak sepanjang pihak lain tersebut merupakan pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap.

Berdasar SDP Permen PUPR 7 2019 pihak penyedia yang dapat tanda tangan kontrak adalah

Direktur utama/pimpinan perusahaan atau yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Mengapa ada perbedaan antara PerLKPP dengan SDP kemenpupr ?

Dalam praktek pekerjaan konstruksi , perlu dihindari adanya berkoalisi yang di akta notariskan hanya untuk pinjam nama, pinjam pengalaman atau pinjam bendera.
Maka yang tanda tangan kontrak di pekerjaan konstruksi adalah benar penyedianya.

Sedangkan di aturan LKPP, karena membuka untuk pengadaan jasa lainnya, misal jasa hotel, bisa pegawai hotel yang tanda tangan.
Untuk ekspedisi pengiriman, bisa kepala cabang atau pegawainya.

Apakah tanda tangan kontrak harus saling ketemu ?

Untuk kontrak pengadaan barang, apalagi pengadaan e-purchasing ketika sudah jelas spek barang dan sudah jelas klausul kontrak  maka menjadi tidak begitu penting ada pertemuan.

Untuk pekerjaan yang membutuhkan pengendalian proses, seperti pekerjaan konstruksi, konsultan dsb,  maka PPK perlu bertemu sebelum SPPBJ  untuk memastikan penyedianya dan saat sudah berkontrak perlu melakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk menyamakan persepsi, mutu dan bahan pengendalian.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama