pengadaan secara e-purchasing ( 2 dari 2 )

Siapa yang memproses pengadaan lewat catalog ( Epurchasing )

Pejabat pengadaan untuk nilai s.d rp 200
PPK untuk nilai di atas rp 200

Untuk banyak paket e purchasing dapat dilakukan oleh pejabat pengadaan kalo nilai perpaket maksimal rp 200 juta

Berapa Batasan nilai epurchasing ?

Batasan Nilai Pengadaan ePurchasing untuk Pejabat Pengadaan adalah paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sedangkan untuk PPK adalah paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pengadaan ePurchasing lebih dari Rp. 100 Milyar, wajib mendapat persetujuan PA/KPA.


Apakah dibuatkan Sirup ?
Ya dibuatkan di Rup

adakah Sanksi bagi penyedia catalog ?

Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak  atau surat pesanan.
Sanksinya dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan.
Untuk sanksi agar melaporkan ke LKPP

Bagaimana kalo untuk barang yang sama di luar katalog lebih murah ?
  Coba lakukan negosiasi dulu dengan penyedia catalog, kalau berdasar aspek mutu, volume, tingkat layanan, kedaluwarsa barang dsb  lebih murah diluar katalog maka lakukan saja pengadaan diluar catalog dengan pengadaan langsung atau tender

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama