PEMBAYARAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

Pernah lihat kontrak konstruksi pak ?

Setelah 7 tahun bekerja , yaitu sejak tahun 1997 saya telah membaca lebih dari 2000 kontrak konstruksi, konsultan konstruksi dsb. Mencermati kontrak konstruksi pada aspek pembayaran, sengketa klaim, masalah audit dan masalah hukum. 
Sepuluh tahun saya jadi PPK non konstruksi.
Sampai sekarang saya masih pembelajar. Masih banyak yang harus dipelajari.

Boleh sharing , BAGAIMANA PEMBAYARAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI ? MISAL PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG ?

PEMBAYARAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI,  MISAL PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG berdasar P1618 pasal 53 ayat 4 dilakukan sebagai berikut :
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.

Bagaimana penggunaan pembayaran bulanan / termin / sekaligus untuk PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG ?

Kalau kontraknya harga satuan dapat menggunakan pembayaran secara bulanan, termin atau sekaligus.
Kalau kontraknya harga satuan lebih sering atau cocoknya menggunakan pembayaran secara bulanan.

Kalau kontraknya lumsum dapat menggunakan pembayaran secara termin atau sekaligus.

Kalau kontraknya singkat waktunya atau kontrak terima jadi atau turn key dapat menggunakan pembayaran sekaligus

Bagaimana pilihan pembayaran untuk PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG dengan waktu 5 bulan ?

dapat menggunakan pembayaran secara bulanan, termin atau sekaligus.

Kalau bulanan, cenderung pekerjaan lambat, karena berapapun prestasinya akan dibayar setiap bulan.
Kalo dibayar sekaligus akan memberatkan cash flow.

Mungkin optimasinya terbaik di pembayaran secara termin, yaitu penyedia diharapkan termotivasi mencapai terminnya. Penyedia akan dibayar bila mencapai terminnya. Bahkan kontrak 5 bulan tadi kaalo diselesaikan dalam 3 bulan penyedia akan dibayar 100%. !00% dikurangi retensi atau dengan jaminan pemeliharaan.

Pembayaran dilakukan atas dasar apa ?

Pembayaran dilakukan sesuai pencapaian prestasi yaitu telah tercapai sesuai gambar atau volume dan sesuai mutu.
Yang belum ada prestasi, yaitu pembayaran uang muka maka diperlukan adanya jaminan bank/ asuransi

Apakah dalam setiap pembayaran bulanan, termin dan sekaligus, dikenakan PPN PPH ?

Ya dikenakan PPN, PPH untuk pembayaran bulanan, termin dan sekaligus.
Bahkan pembayaran uang muka juga dikenakan PPN PPH


Demikian semoga ada manfaatnya.
Yang saya sampaikan bisa tepat optimasinya , bisa juga kurang tepat.
Semoga ini menambah wawasan kita , salam pengadaan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama