PAKET USAHA KECIL DI PEKERJAAN KONSTRUKSI pasca putusan MA

Berdasar Permen PUPR 7 2019
Untuk paket pekerjaan konstruksi s.d rp 10 milyar untuk usaha kecil

Kemudian ada Putusan Mahkamah Agung / 64.P/HUM/ 2019
bahwa paket pekerjaan konstruksi s.d rp 2.5 milyar untuk usaha kecil

Dikirim 19 Feb 2020 , yang akan berlaku 90 hari yaitu s.d. 19 Mei 2020

Jadi  Permen PUPR 7 2019 untuk paket pekerjaan konstruksi s.d rp 10 milyar untuk usaha kecil, masih berlaku s.d. 19 Mei 2020 ( kecuali ada keluar aturan PUPR terbaru )


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama