PA dan KPA yang melakukan perikatan ?

1.      Siapa yang dapat melakukan perikatan di Pemerintah daerah (PEMDA) ?

Berdasar Peraturan Pemerintah TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH yaitu  PP 12 tahun 2019 ,yang dapat melakukan perikatan adalah
       A.   Pengguna Anggaran ( PA )
B.   Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA )
           Di dalam Perpres 16 2018, dapat diberikan peran perikatan kepada PPK

2.      Siapa Pengguna Anggaran ( PA ) ?

PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.

3.      Jadi kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dapat melakukan perikatan ?

Kepala SKPD sebagai PA dapat melakukan perikatan, sesuai peraturan PA dapat tanda tangan kontrak, tetapi kalau berdasar optimasi peran, untuk manajemen yang baik, sebaiknya kepala skpd tidak disibukkan melakukan administrasi perikatan dan pengendalian perikatan.
Sebaiknya kepada  SKPD disibukkan koordinasi dengan kepala daerah, dengan kepala skpd yang lain dan mengendalikan manajemen skpd.

4.      Siapa KUASA PENGGUNA ANGGARAN ( KPA ) dan siapa yang mengangkatnya ?

KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

KPA antara lain, kepala bagian atau kepala bidang. Bilamana nanti dihapus jabatan kepala bagian dsb maka siapa yang setara dengan kepala bagian dan kompeten.

Pelaksanaan perikatan di pemda, menurut optimasi manajemen lebih cocok diperankan oleh KPA, karena KPA dapat berperan secara otoritas dan kewenangan manajemen yang memadai. Berperan optimal untuk mengendalikan kegiatan, keuangan dan pengadaan.
Selanjutnya peran KPA diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan bagian perencanaan, anggaran, keuangan, APIP, UKPBJ dsb.

PA melakukan pembinaan dan pengawasan kepada KPA.

Berdasar PP 12 2019 yang mengangkat KPA adalah Kepala Daerah

5.      Apakah PA / KPA wajib bersertifikasi pengadaan ?

Berdasar Perpres 16 tahun 2018 , PA dan KPA tidak wajib bersertifikasi pengadaan.

6.      Jadi PA / KPA tidak wajib bersertifikasi pengadaan ?

Semua pejabat pengelola anggaran, termasuk PA, sebaiknya mempunyai sertifikat pengadaan dan sertifikat kompetensi lainnya. Memiliki berbagai kompetensi diperlukan sekali, kompetensi yang mendukung dalam anggaran, keuangan, kegiatan , pengadaan dst.

Dengan memiliki banyak kompetensi akan meningkatkan kualitas anggaran, kualitas keuangan, kualitas pengadaan, kualitas layanan atau kinerja.

7.      Bagaimana kalau diluar PA/KPA ditunjuk lagi untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ?

Berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya  maka diperlukan sumder daya manusia yang kompeten sehingga perlu untuk ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) . 
Penunjukan PPK ini atau adanya PPK ini, tidak dijelaskan  di PP 12 tahun 2019, saat ini (  sampai April 2020) setahu saya belum ada permendagri atau juknis nya,  sehingga adanya PPK di Pemda mengikuti skema Perpres 16 tahun 2018.  
Berdasar Perpres 16 tahun 2018, penunjukan PPK dilakukan oleh PA.
Berdasar  Perpres 16 tahun 2018, PPK diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan tingkat dasar, dan berlanjut dengan berbagai sertifikasi kompetensi pengadaan.
Perpres 16 tahun 2018 menghendaki pelaku pengadaan adalah fokus orangnya, kompeten dan profesioanal.

Saran saya siapa yang ditunjuk di pemda sebagai kepala bidang atau kepala bagian adalah KPA. 
Diharapkan KPA nya adalah yang memiliki sertifikasi pengadaan tingkat dasar, dan berlanjut dengan berbagai sertifikasi kompetensi pengadaan dan sertifikasi-sertifikasi yang lain, yang berguna untuk lebih kompeten dan meningkatkan kinerja. Di beberapa pemda, Kepala Bidang atau kepala bagian diwajibkan memiliki sertifikasi pengadaan.

Saran saya, mari para pengelola keuangan, para pengelola pengadaan dan semua ASN memiliki banyak kompetensi.
Suatu SKPD yang memiliki banyak ASN yang kompeten adalah suatu prestasi.
Beri yang punya kompetensi dengan insentif.

1. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 108 TAHUN 2017 TENTANG KOMPETENSI PEMERINTAHAN

2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR BERBASIS KOMPETENSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

Demikian, ada kurang lebihnya mohon maaf.
Jangan lupa, update peraturan peraturan terbaru.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama