PENYEBUTAN MEREK UNTUK PENGADAAN

BAGAIMANA PENYEBUTAN MEREK UNTUK PENGADAAN ?

Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;

d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.

MOHON DIJELASKAN PENYEBUTAN MEREK DALAM PENGADAAN LEWAT CATALOG ?

Proses pengadaan lewat katalog dikenal sebagai proses e-purchasing
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik , katalog yang dikembangkan oleh LKPP
Dalam pengadaan secara epurchasing diperbolehkan pengguna atau PPK  meminta/ menyebut merek tertentu.

Jadi dalam pengadaan secara e-purchasing dapat menyebut merek, tidak harus memilih atau memproses yang paling murah.

Contoh untuk pengadaan mobil atau kendaraan, tidak harus yang paling murah.

Mana yang sesuai kebutuhan dan sesuai anggaran.
Misal pantasnya pengadaan kendaraan kepala bagian umum cocoknya apa, sedangkan untuk kepala kantor yaitu kepala dinas cocoknya apa.

Mungkin cocok atau pantasnya ini  berdasar CC kendaraan atau ada standar kebutuhan yang telah ditetapkan.

Kalau pengadaan lewat catalog atau epurchasing ini, misal untuk suatu laptop dengan merek Y penyedia ada banyak bagaimana pemilihannnya ?

Kalau suatu merek misal merek Y, ada banyak penyedianya di catalog, yaitu penyedia catalog online LKPP, maka pengadaan untuk merek Y dilakukan kepada penyedia yang termurah.

Selanjutnya bila misal penyedia untuk merek Y ini, ada yang termurah, namun sanggup mengirim dalam waktu dua bulan lagi , sedangkan penyedia berikutnya sanggup mengirim dengan waktu tiga hari, bagaimana saya bersikap ?

Dalam hal kebutuhan anda diperlukan segera untuk kinerja , untuk kerja segera, untuk pelayanan maka lakukan kepada penyedia yang menyanggupi.
Penyedia yang menyanggupi dan harga diutamakan yang lebih murah.
Bukan yang paling murah tapi tidak mendukung kinerja kita.

Apakah pilihan TIDAK termurah di pengadaan secara e-purchasing ini dengan menyebut merek ini, tidak akan menjadi masalah dengan audit atau menjadi temuan audit ?

Audit untuk pengadaan secara e-purchasing  ini tentunya harus dilakukan berdasar apple to apple, bukan karena tidak yang termurah lalu jadi temuan audit.

Audit tentunya mengukur kriteria yang sama. Kriteria norma aturan, logis dan lengkap dokumentasinya.

Kriteria pengadaan lewat katalog tidak cukup dengan harga murah, tetapi kapan waktunya diadakan, berapa volume yang disanggupi, kesanggupan mengirim dalam waktu tertentu dsb

Apa pesan anda kepada pengelola pengadaan, untuk pengadaan secara e-purchasing ,yang ada kelonggaran menyebut merek  ?

Lakukan pengadaan sesuai kebutuhan untuk kinerja
Lakukan klarifikasi barang sampai dapat termanfaatkan dengan baik
Lakukan pengendalian kontrak dan
Jangan ada fee dari proses Epurchasing.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama