Berita: Kreditur Harus Ajukan Permohonan ke Pengadilan Sebelum Eksekusi Jaminan Fidusia

Kreditur Harus Ajukan Permohonan ke Pengadilan Sebelum Eksekusi Jaminan Fidusia



Selasa, 07 Januari 2020 | 09:16 WIB

 

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pengujian UU Jaminan Fidusia (UUJF), Senin (6/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.


JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah
Konstitusi menyatakan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri
oleh penerima fidusia (kreditur),

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama