Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis




Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis


• Jenis Barang Yang Bukan Objek PPN 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai UU PPN) menegaskan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu barang tertentu dalam kelompok

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama