Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis
Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Adapun Pengertian Barang Kena Pajak adalah semua
Tags:
PPN