Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis








Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis



Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak  berwujud. Adapun Pengertian Barang Kena Pajak adalah semua

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama