Hukum acara ganti rugi pengadaan tanah

Asas Lex specialis derogat legi generali berlaku pada hukum acara dalam perkara tuntutan ganti rugi & konsinyasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Perma No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri/Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang akan menjadi pedoman didalam setiap penanganan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama