Contoh Surat Gugatan Wanprestasi

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi - Bagi kamu yang sedang mencari contoh surat wanprestasi kami memberikan contohnya dibawah ini, kamu bisa mendownload contoh tersebut dan digunakan seperlunya dimanapun kapanpun, silahkan komentar dibawah ini jika anda merasa ada yang salah pada contoh yang telah kami berikan kepada anda karena kritik dan saran anda yang membangun sangat kami perlukan untuk perkembangan blog contoh-contoh surat kami kedepannya.

Kami memberikan contoh surat ini hanya karena rasa perduli kami kepada anda yang kesulitan untuk mencari contoh surat gugatan wanprestasi yang sering beberapa orang kebingungan dan mencari contoh yang bagus untuk dibuat kembali sesuai kaidah hukum yang ada di Indonesia ini. Bahasa dari pada surat ini kami gunakan adalah bahasa indonesia asli dan bagus baik dan benar sesuai EYD atau Eja Yang Ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Kami berharap semoga dengan adanya contoh surat ini anda bisa dengan lebih mudah menyalin dan menggunakannya kembali sehingga menghemat waktu anda tentu saja membantu anda dan kami sangat senang membantu anda yang mencari contoh surat khususnya contoh Gugatan Wanprestasi. Dibawah adalah contoh dan silahkan download file surat yang telah kami sediakan untuk anda terimakasih.

Jakarta, 02 April 2015
Kepada Yth.,Ketua Pengadilan Negeri Jakarta BaratMelalui Kepaniteraan Pengadilan Jakarta BaratJl. Let. Jen. S. Parman Kav. 7, Jakarta BaratDKI Jakarta.
Perihal: GUGATAN WANPRESTASI

Dengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini:Sahat Andika Situmorang. SH, Natalia Andriany. SH, T. Saut Horas. S. SH, dan Tohir SH. Advokat-advokat dari kantor LBH Pelita Nusantara, beralamat di Jalan H.R Rasuna Said, No. 28, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setia Budi, Jakarta-Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25, Maret 2015. Dalam hal ini bertindak kuasa hukum untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami :PT. Cipta Maju Properti, Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jakarta-Selatan, yang diwakili oleh Adam Bafaqih. Dalam hal ini, telah memilih kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:Hadi Ferdiansyahberalamat di Jalan delima V, No. 25. Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan grogol Petamburan, Jakarta-Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
DALAM POSITA
  1. Bahwa, pada tanggal 07, Maret 2012, PT. Cipta Maju Properti, Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jakarta-Selatan, yang diwakili oleh Adam Bafaqih selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT dengan Hadi Ferdiansyah, beralamat di Jalan delima V, No. 25. Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan grogol Petamburan, Jakarta-Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, telah mengadakan kerja sama berupa Perjanjian Pemborongan Pembangunan Perumahan, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. 01/SPK/PPP yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya, (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pemberi Kerja dan TERGUGAT sebagai Pelaksana Kerja (Bukti P-1);

  1. Bahwa, berdasarkan Pasal 2 Surat Perjanjian Pemborongan Perumahan (SPPP), TERGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa Pemborongan Pembangunan Perumahan pada Proyek Pembangunan Perumahan di D-Mapples Residence, dilokasi Cagar Alam Pitara Depok, untuk pembangunan 9 unit rumah, pada Blok A (4 Unit), Blok B (4 Unit), dan Blok C (1Unit) rumah tipe Anthurium, luas masing-masing 82 m.

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 SPPP, nilai kotrak TERGUGAT dari PENGGUGAT untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar Rp. 1.869.125.156,00 ( satu milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh enam rupiah)

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1), SPPP, masa penyelesaian pekerjaan pembangunan  oleh TERGUGAT yaitu : maksimal tanggal 3 September 2012 ( 180 hari kalender)

  1.  Bahwa perkembangan pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak sesuai dengan tahapan dan jangka waktu yang telah ditentukan, berdasarkan pasal 8 ayat (2) SPPP, PENGGUGAT berhak untuk memutus kontrak secara sepihak, mengambil alih, dan menunjuk pihak ketiga.

  1. Bahwa, pada tanggal 30, Juni 2012, TERGUGAT mengajukan permohonan perpanjangan waktu kerja kepada PENGGUGAT berdasarkan surat nomor 02/ SP/SPP perihal “ Perpanjangan waktu kerja”, yang pada intinya berisi (Bukti P-2):
  1. Pengakuan TERGUGAT bahwa TERGUGAT telah melanggar pasal 6 ayat (1) SPPP yaitu melewati batas waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan.
  1. Janji TERGUGAT untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan kepada PENGGUGAT sesuai dengan Surat Pernyataan.

  1. Bahwa sampai dengan jangka waktu Perpanjangan Waktu kerja, yang telah diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, namun TERGUGAT tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan sesuai dengan SPPP, dan Surat Peryataan (SP) tertanggal 30 Juni 2012, yang berarti telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)

  1. Bahwa, karena belum diselesaikannya pekerjaan pembangunan oleh TERGUGAT tersebut, maka pada tanggal 22, Mei 2012 PENGGUGAT mengirim Surat Peringatan Pertama kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya. (Buki P-3);

  1. Bahwa, karena surat peringatan PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 20, Juni 2012 PENGGUGAT telah melayangkan surat peringatan kedua kepada TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjan pembangunan (Bukti P-4);

  1. Bahwa, ternyata surat peringatan kedua yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 27 Juni 2012 melayangkan surat peringatan ketiga kepada TERGUGAT.

  1. Dengan tidak adanya itikad baik TERGUGAT setelah diberikan Surat Peringatan Ketiga, dengan ini TERGUGAT telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT.

  1. Bahwa sesuai dengan pasal 1267 KUHPerdata, dan pasal 8 ayat (2), pada tanggal 03, Oktober 2012 PENGGUGAT memutuskan untuk melakukan Pemutusan Kontrak Kerja kepada PENGGUGAT melalui surat No. 665/CMP/XI/2012.

  1.  Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak terlaksananya penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Perumahan sesuai dengan SPPP, yang seharusnya sudah selesai paling lambat tanggal 03, September 2012, sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT atas Pembangunan Rumah yang seharusnya sudah selesai dan bisa disewakan, juga kerugian materil uang sebagai biaya pembayaran Proyek Pemborongan Pembangunan Rumah Sebesar Rp.1.869.125.156,00 ( satu milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh enam rupiah)

  1. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon: agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

  1. Bahwa, berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) : sebidang tanah luas 900 m2 yang terletak di jalan Hj. Said, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Menteng, Jakarta Selaatan, dan bangunan kantor 2 Lantai Luas 100m2 yang terletak di jalan Jati Padang Raya, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Ps. Minggu yang merupakan milik TERGUGAT ;

  1. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

  1. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar berkenan untuk memutuskan:
DALAM PETITUM1.      Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah luas 900 m2 yang terletak di jalan Hj. Said, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Menteng, Jakarta Selaatan, dan bangunan kantor 2 Lantai Luas 100m2 yang terletak di jalan Jati Padang Raya, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Ps. Minggu yang diletakan atas atas nama TERGUGAT;
4.      Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

5.      Mengganti biaya kerugian materil uang sebagai biaya pembayaran Proyek Pemborongan Pembangunan Rumah Sebesar Rp.1.869.125.156,00 ( satu milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh enam rupiah)
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7.      Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).




Hormat Kami,Kuasa HukumPENGGUGAT


                                             Materai 6000

(Sahat Andika Situmorang. SH)                                                                          (Natali Andriany. SH)


(T. Saut Horas. S. SH)                                                                                        (Tohir. SH)

Contoh 2


Jakarta, __ ___________ _______Kepada Yth.,Ketua Pengadilan Negeri ___________________________________________________Perihal: GUGATAN WANPRESTASIDengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini:____________________, beralamat di Jalan _______________ No. __, RT __ RW ___, Kelurahan _______, Kecamatan ________, ___________,  _____________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap:________________beralamat di Jalan ____________ No. __, RT. ___ RW ___, Kelurahan ___________, Kecamatan __________, , yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya bernama ________________, beralamat di Jalan __________ No. __, RT __ RW __, Kelurahan ___________, Kecamatan _____________, ___________, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Adapun dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:DALAM POSITA1.     Bahwa, pada tanggal __ __________ ____, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan _______________ yang akan dilaksanakan pada tanggal __ _________ _____ berdasarkan Perjanjian Kerja Sama No. ___________________ yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal __ _____________ _____ (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja dan TERGUGAT sebagai Pemberi Kerja (Bukti P-1);2.     Bahwa, berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa ________________;3.     Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja berhak memperoleh Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. _________ (____________ rupiah) (selanjutnya disebut “Honorarium”);4.     Bahwa berdasarkan Pasal __ Perjanjian, pembayaran Honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT secara bertahap, yaitu meliputi: Pembayaran Tahap Pertama sebesar __% (________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. __________ (_____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ ___________ _____; Pembayaran Tahap Kedua sebesar __ % (__________ persen) dari Honorarium atau sebesar Rp. ___________ (____________ rupiah) dilakukan pada tanggal __ __________ _______;5.     Bahwa pada tanggal ___ ___________ ____, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian;6.     Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkkan Pasal __ Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima pembayaran Honorarium dari TERGUGAT sebesar Rp. ____________ (_____________ rupiah);7.     Bahwa, untuk melaksanakan kewajiban pembayaran Honorarium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Tahap Pertama Honoraium kepada PENGGUGAT sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang telah dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Honorarium berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal __ __________ _____ adalah sebesar Rp. ___________ (_________________ rupiah);8.     Bahwa, dengan telah dilaksanakannya Pembayaran Tahap Pertama Honorarium yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka sisa Pembayaran Tahap Kedua Honorarium yang menjadi kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan batas akhir jangka waktu berdasarkan Perjanjian adalah sebesar Rp. ____________ (____________ rupiah);9.     Bahwa, pada tanggal __ ____________ ____, TERGUGAT telah mengajukan permohonan keringanan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT berdasarkan surat nomor _____________ tanggal __ ________ _____ perihal “______________________”, yang pada intinya berisi pengakuan TERGUGAT bahwa TERGUGAT masih memiliki kewajiban Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT sebesar Rp. _____________ (______________ rupiah) dan janji TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT paling lambat tanggal __ ____________ ______ (Bukti P-2);10. Bahwa, berdasarkan surat permohonan penangguhan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honoraium dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT secara lisan telah menyetujui permohonan TERGUGAT untuk mengundurkan waktu Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sampai dengan tanggal ___ ______________ _____;11. Bahwa, sampai dengan jangka waktu terakhir Pembayaran Tahap Kedua Honorarium tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium kepada PENGGUGAT;12. Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon dan teguran tertulis melalui surat (Buki P-3);13. Bahwa, karena teguran-teguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal __ _____________ ______ PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI) kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium (Bukti P-4);14. Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kediamannya, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa honorarium yang menjadi hak PENGGUGAT berdasarakan Perjanjian;15. Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. ___________ (_____________ rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal __ ____________ ______, sehingga dengan Demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT atas sisa honorarium sebesar Rp. __________ (_______________ rupiah);16. Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri ________ menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;17. Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (Satu) buah kendaraan roda empat merek ______ tipe ________ Nomor BPKB ______ Nomor STNK _____ milik TERGUGAT;18. Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;19. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri _________ untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri _____________ agar berkenan untuk memutuskan:DALAM PETITUM1.     Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2.     Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;3.     Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah kendaraan roda empat merek ________ tipe _____ Nomor BPKB _______ Nomor STNK ________ atas nama TERGUGAT;4.     Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;5.     Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Tahap Kedua Honorarium sebesar Rp. _______ (__________ rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;6.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;7.     Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;8.     Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Hormat PENGGUGAT, ____________________ 
Contoh surat gugatan wanprestasi
Contoh surat gugatan wanprestasi


Download file contoh 1 | contoh 2 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama