Pengaturan Lebih Lanjut Amnesti Pajak





Pengaturan Lebih Lanjut Amnesti Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Subjek Dan Objek Pengampunan Pajak
(1) Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2) Orang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama