PENGUMUMANNomor: PENG- 03 /PJ.09/2016 TENTANGPELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016 TIDAK DIKENAKAN SANKSI Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas
Tags:
Info