Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP




Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP

(1) Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat

tanggal 1 Januari 2017.

(2) Sebelum Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang

Lembaga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Kementerian Keuangan.

(3) Terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif 

sebagaimana dimaksud pada

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama