Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP
(1) Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat
tanggal 1 Januari 2017.
(2) Sebelum Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang
Lembaga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.
(3) Terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif
sebagaimana dimaksud pada
Tags:
Sisi Lain