Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
Dasar Hukum : PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan tersedut dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah
Tags:
PPh Pasal 23