Proses Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Secara Manual:
• Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang
Tags:
KUP