Pendaftaran WP dan Pengukuhan PKP




Proses Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Secara Manual:
•    Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis, dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama