Cara Pelunasan Pajak Penghasilan



Cara Pelunasan Pajak PenghasilanPasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak yang diperkirakan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui-    pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23-    pembayaran sendiri oleh wajib pajak, yang dikenal dengan PPh Pasal 25.Pelunasan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama