Penegasan Pelaksanaan Pasal 31E UU PPh






Penegasan Pelaksanaan Pasal 31E UU PPh


A.    Umum
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama