Rekonsiliasi Fiskal




Rekonsiliasi Fiskal

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan semua Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan Pasal 14 ayat (2)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama